Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) mengatur fiduciary duty direksi, business judgment rule, dan tanggung jawab pribadi direksi atas kerugian perseroan. Artikel ini membahas prinsip GCG sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang sehat.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang organ utamanya terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menempatkan direksi sebagai organ yang berwenang penuh menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, sesuai kebijakan yang dipandang tepat dengan batas-batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar.
Dalam menjalankan pengurusan, direksi mengemban fiduciary duty — tugas kesetiaan (duty of loyalty) dan tugas kehati-hatian (duty of care). Direksi wajib mengelola perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sejalan dengan itu, doktrin business judgment rule melindungi direksi dari tuntutan sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan pertimbangan yang layak demi kepentingan perseroan — meskipun hasil akhirnya merugikan.
Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 97 UU PT menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan. Pertanggungjawaban pribadi juga dapat timbul atas keputusan yang diambil tanpa itikad baik, melampaui kewenangan, atau melanggar anggaran dasar. Karena itu, dokumentasi rapat direksi, kebijakan yang tertulis, dan opini hukum menjadi alat penting dalam menegaskan kepatuhan proses pengambilan keputusan.
Good Corporate Governance (GCG) mewujudkan praktik tersebut dalam bentuk nyata: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Pedoman GCG yang dikembangkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menjadi acuan bagi perseroan untuk membangun pengendalian internal yang kuat, komite audit yang efektif, dan manajemen risiko yang berkelanjutan. Perubahan pengaturan perseroan melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga memperbarui beberapa ketentuan UU PT, termasuk perseroan perorangan, sehingga praktisi hukum perlu terus mengikuti perkembangan norma terbaru.
Bagi pemegang saham, direksi, dan komisaris, pemahaman atas batas tanggung jawab dan pentingnya GCG bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan fondasi bagi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan kepercayaan pemangku kepentingan.
Referensi: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; perubahan ketentuan terkait melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia (Komite Nasional Kebijakan Governance/KNKG).
Dalam menjalankan pengurusan, direksi mengemban fiduciary duty — tugas kesetiaan (duty of loyalty) dan tugas kehati-hatian (duty of care). Direksi wajib mengelola perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sejalan dengan itu, doktrin business judgment rule melindungi direksi dari tuntutan sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan pertimbangan yang layak demi kepentingan perseroan — meskipun hasil akhirnya merugikan.
Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 97 UU PT menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan. Pertanggungjawaban pribadi juga dapat timbul atas keputusan yang diambil tanpa itikad baik, melampaui kewenangan, atau melanggar anggaran dasar. Karena itu, dokumentasi rapat direksi, kebijakan yang tertulis, dan opini hukum menjadi alat penting dalam menegaskan kepatuhan proses pengambilan keputusan.
Good Corporate Governance (GCG) mewujudkan praktik tersebut dalam bentuk nyata: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Pedoman GCG yang dikembangkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menjadi acuan bagi perseroan untuk membangun pengendalian internal yang kuat, komite audit yang efektif, dan manajemen risiko yang berkelanjutan. Perubahan pengaturan perseroan melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga memperbarui beberapa ketentuan UU PT, termasuk perseroan perorangan, sehingga praktisi hukum perlu terus mengikuti perkembangan norma terbaru.
Bagi pemegang saham, direksi, dan komisaris, pemahaman atas batas tanggung jawab dan pentingnya GCG bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan fondasi bagi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan kepercayaan pemangku kepentingan.
Referensi: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; perubahan ketentuan terkait melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia (Komite Nasional Kebijakan Governance/KNKG).
